LAURENSIA SUVARNA SUTERA ELEMENTARY SCHOOL PARENT'S GUIDEBOOK

Buku panduan ini memuat informasi penting mengenai filosofi pendidikan, kurikulum, kebijakan siswa, prosedur komunikasi, dan sistem dukungan di sekolah. Disusun untuk membantu orang tua memahami dan terlibat dalam perjalanan belajar anak, serta mendorong kolaborasi yang kuat antara rumah dan sekolah demi pendidikan yang holistik dan berlandaskan nilai.

Laurensia Suvarna Sutera Elementary School Parent’s Guidebook

8

KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN SEKOLAH

Keamanan , keselamatan, dan Kesehatan sekolah adalah tanggung jawab bersama

seluruh anggota komunitas sekolah. Untuk menciptakan lingkungan yang aman ,

nyaman, dan sehat , sekolah menetapkan peraturan dan tata tertib yang wajib

dipatuhi oleh seluruh anggota komunitas sekolah.

Keamanan Sekolah.

1. Pengawasan Lingkungan Sekolah

● Kampus sekolah memiliki Satpam yang bertugas selama 24 jam dan 7 hari

seminggu.

● Sekolah juga dilengkapi dengan kamera CCTV untuk memantau area di dalam

dan luar gedung sekolah.

2. Pengawasan akses sekolah

● Tamu wajib melapor kepada petugas keamanan atau satpam dan

menggunakan pakaian sopan serta tidak menggunakan sandal jepit.

● Tamu tidak diperkenankan masuk ke ruang kelas tanpa seizin guru.

● Orang tua/wali yang menjemput siswa di luar jam pulang sekolah wajib

melapor ke petugas keamanan dan menunggu di area penjemputan yang

telah ditentukan. Siswa tidak diizinkan keluar area sekolah tanpa izin resmi

dari guru atau kepala sekolah.

3. Barang-barang pribadi/kehilangan barang-barang pribadi.

● Walaupun keamanan sekolah didukung oleh Satpam dan kamera CCTV,

seluruh siswa harus bertanggung jawab dengan barang-barang yang dibawa

ke sekolah. Sekolah tidak bertanggungjawab atas barang yang tertinggal,

rusak maupun hilang. Semua barang pribadi’ , laptop, dan barang berharga

lainnya harus disimpan dengan hati-hati oleh siswa sendiri.

● Handphone wajib dititipkan kepada petugas yang ditentukan oleh sekolah

o Hendaknya ditekankan fungsi penggunaan handphone adalah untuk

berkomunikasi.

o Perlu ditegaskan agar tidak menggunakan handphone untuk

mengakses, merekam dan/atau menyebarkan gambar asusila;

mengirim pesan bernada asusila, ancaman, hinaan, tantangan, dan

sejenisnya. Penggunaan handphone untuk Tindakan yang melanggar

norma susila atau hukum dapat menjadi fakta hukum yang sangat

merugikan dirinya.