LAURENSIA SUVARNA SUTERA ELEMENTARY SCHOOL PARENT'S GUIDEBOOK

Buku panduan ini memuat informasi penting mengenai filosofi pendidikan, kurikulum, kebijakan siswa, prosedur komunikasi, dan sistem dukungan di sekolah. Disusun untuk membantu orang tua memahami dan terlibat dalam perjalanan belajar anak, serta mendorong kolaborasi yang kuat antara rumah dan sekolah demi pendidikan yang holistik dan berlandaskan nilai.

Laurensia Suvarna Sutera Elementary School Parent’s Guidebook

18

2. Setiap hari Jumat siswa mengenakan seragam sekolah yang berupa batik,

sepatu kets berwarna hitam, dan kaus kaki berlogo Santa Laurensia.

3. Sepatu:

a. Kelas I – II : sepatu kets berwarna hitam tanpa tali

b. Kelas III - VI

: sepatu kets berwarna hitam dengan tali

4. Pada saat pelajaran olah raga siswa mengenakan seragam olah raga.

PENAMPILAN

1. Siswa wajib memotong pendek kuku tangan dan kaki.

2. Panjang rambut siswa pria tidak boleh melebihi kerah baju.

3. Rambut siswa perempuan yang melebihi bahu harus diikat menjadi satu ke

belakang.

SIKAP DAN TINGKAH LAKU

1. Siswa wajib bersikap hormat dan sopan terhadap guru, karyawan, dan teman-

temannya.

2. Siswa wajib mematuhi aturan, tata cara, dan pembiasaan yang ditetapkan oleh

guru di dalam kelas dan di sekolah.

3. Siswa wajib bersikap dan bertindak jujur.

1. Bentuk-bentuk sikap dan tindakan tidak jujur antara lain:

a. Menyontek

b. Mengambil barang milik orang lain tanpa izin

c. Menipu atau berbohong

4. Dalam berkomunikasi, siswa tidak boleh mengucapkan kata-kata yang tidak

sopan, kotor atau ungkapan yang tidak pantas.

5. Siswa tidak boleh memaksa orang lain, mengancam, atau berkelahi.

6. Siswa wajib menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempat yang

disediakan, tidak mencoret-coret meja, kursi, atau pada tempat-tempat yang

tidak semestinya.

TUGAS DAN ULANGAN SUSULAN

1. Siswa wajib mengerjakan tugas-tugas dan pekerjaan rumah yang diberikan oleh

guru.

2. Ulangan susulan hanya diberikan kepada siswa yang tidak masuk karena sakit

atau karena suatu kepentingan yang telah diizinkan secara khusus oleh kepala

sekolah.