Laurensia Suvarna Sutera Junior High School Parent’s Guidebook
30
Pasal 32
Sanksi Pelanggaran Tingkat Ketiga
1. Bentuk-bentuk sanksi pelanggaran tingkat ketiga:
a. Masa Percobaan
Masa percobaan adalah kesempatan terakhir yang diberikan kepada siswa yang
melakukan pelanggaran-pelanggaran namun pihak sekolah masih melihat
adanya harapan untuk terjadinya perbaikan dan siswa menyatakan komitmen
secara serius untuk memperbaiki sikap dan tingkah lakunya.
b. Dikeluarkan dari sekolah
Dikeluarkan dari sekolah disertai pencabutan hak keanggotaan sekolah dan
hak-hak siswa, tetapi ia masih harus menyelesaikan kewajiban yang harus
diselesaikannya.
2. Pelanggaran yang menyebabkan dijatuhkannya sanksi pelanggaran tingkat ketiga:
mengulang pelanggaran tingkat kedua yang sudah disebutkan dalam Surat
Peringatan I dan/atau Surat Peringatan II atau melakukan pelanggaran berat
lainnya, menjadi penyebab perkelahian yang mengakibatkan terjadinya
cedera/luka, melakukan penghinaan secara verbal dan/atau tulisan dan/atau
penyerangan secara fisik terhadap guru atau karyawan, melakukan tindakan
asusila, membawa, menggunakan, dan/atau mengedarkan narkoba atau zat adiktif
yang terlarang.
BAB X
PENUTUP
Pasal 33
1. Peraturan yang belum tercantum dalam Buku Peraturan dan Tata Tertib ini akan
diatur secara tersendiri atau ditambahkan dalam catatan perbaikan/tambahan.
2. Peraturan dan Tata Tertib ini berlaku mulai hari pertama masuk sekolah.