LAURENSIA SUVARNA SUTERA JUNIOR HIGH SCHOOL PARENT'S GUIDEBOOK

Panduan lengkap ini menyajikan informasi penting bagi orang tua mengenai program akademik, peraturan sekolah, pedoman komunikasi, layanan siswa, serta tips praktis dalam mendampingi remaja di masa pembentukan karakter. Tujuannya adalah memperkuat kolaborasi antara orang tua dan sekolah dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang holistik, disiplin, dan berlandaskan iman.

Laurensia Suvarna Sutera Junior High School Parent’s Guidebook

29

mengenakan seragam atau berpenampilan secara tidak benar, mengganggu

aktivitas belajar, mengabaikan tugas, dan sejenisnya.

Pasal 31

Sanksi Pelanggaran Tingkat Kedua

1. Bentuk-bentuk sanksi pelanggaran tingkat kedua:

a. Surat Peringatan I

Surat Peringatan I merupakan sikap sekolah yang menegaskan bahwa siswa

wajib segera memperbaiki sikap dan tindakannya dengan mengindahkan

peraturan dan pembinaan yang diberikan.

b. Surat Peringatan II

Surat Peringatan II adalah sikap sekolah yang menegaskan bahwa siswa tidak

boleh mengulangi pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan dan/atau

melakukan pelanggaran berat lainnya. Siswa yang mengulangi melakukan

pelanggaran dan/atau melakukan pelanggaran berat lainnya padahal sudah

mendapatkan Surat Peringatan II akan mendapatkan sanksi yang lebih berat

termasuk diserahkan kembali kepada orang tua.

c. Skorsing

1) Skorsing: siswa tidak diizinkan mengikuti kegiatan sekolah dalam jangka

waktu tertentu.

2) Siswa yang terkena skorsing tidak dapat meminta penilaian susulan atas

penilaian yang diselenggarakan pada saat ia menjalani masa skorsing.

2. Pelanggaran yang menyebabkan dijatuhkannya sanksi pelanggaran tingkat kedua

antara lain: mengulangi pelanggaran tingkat pertama, menyontek atau menyalin

pekerjaan orang lain, berkelahi dan/atau menjadi penyebab perkelahian,

memalsukan dokumen atau tanda tangan, mencuri, membawa rokok termasuk

rokok elektrik dan peralatannya, merokok di lingkungan sekolah, membawa atau

mengonsumsi minuman beralkohol, mengakses pornografi melalui jaringan

internet di lingkungan sekolah dan/atau membawa, membuat, memiliki, serta

menyebarluaskan materi pornografi, melakukan bully dan perendahan martabat

orang lain, dan pelanggaran sejenis.