Laurensia Suvarna Sutera Junior High School Parent’s Guidebook
29
mengenakan seragam atau berpenampilan secara tidak benar, mengganggu
aktivitas belajar, mengabaikan tugas, dan sejenisnya.
Pasal 31
Sanksi Pelanggaran Tingkat Kedua
1. Bentuk-bentuk sanksi pelanggaran tingkat kedua:
a. Surat Peringatan I
Surat Peringatan I merupakan sikap sekolah yang menegaskan bahwa siswa
wajib segera memperbaiki sikap dan tindakannya dengan mengindahkan
peraturan dan pembinaan yang diberikan.
b. Surat Peringatan II
Surat Peringatan II adalah sikap sekolah yang menegaskan bahwa siswa tidak
boleh mengulangi pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan dan/atau
melakukan pelanggaran berat lainnya. Siswa yang mengulangi melakukan
pelanggaran dan/atau melakukan pelanggaran berat lainnya padahal sudah
mendapatkan Surat Peringatan II akan mendapatkan sanksi yang lebih berat
termasuk diserahkan kembali kepada orang tua.
c. Skorsing
1) Skorsing: siswa tidak diizinkan mengikuti kegiatan sekolah dalam jangka
waktu tertentu.
2) Siswa yang terkena skorsing tidak dapat meminta penilaian susulan atas
penilaian yang diselenggarakan pada saat ia menjalani masa skorsing.
2. Pelanggaran yang menyebabkan dijatuhkannya sanksi pelanggaran tingkat kedua
antara lain: mengulangi pelanggaran tingkat pertama, menyontek atau menyalin
pekerjaan orang lain, berkelahi dan/atau menjadi penyebab perkelahian,
memalsukan dokumen atau tanda tangan, mencuri, membawa rokok termasuk
rokok elektrik dan peralatannya, merokok di lingkungan sekolah, membawa atau
mengonsumsi minuman beralkohol, mengakses pornografi melalui jaringan
internet di lingkungan sekolah dan/atau membawa, membuat, memiliki, serta
menyebarluaskan materi pornografi, melakukan bully dan perendahan martabat
orang lain, dan pelanggaran sejenis.