Laurensia Suvarna Sutera Junior High School Parent’s Guidebook
28
BAB VIII
RUANGAN KHUSUS
Pasal 29
Ruang Khusus
Siswa wajib mematuhi aturan yang berlaku di ruang khusus seperti: kapel, aula,
perpustakaan, laboratorium, ruang komputer, Health Center, dan lain-lain.
BAB IX
SANKSI ATAS PELANGGARAN
Pasal 30
Sanksi Pelanggaran Tingkat Pertama
1. Bentuk-bentuk sanksi pelanggaran tingkat pertama:
a. Peringatan/Teguran Lisan
Setiap kali siswa melakukan pelanggaran maka guru akan menegur, memberi
peringatan, atau menasihati, dan mencatat dalam catatan pelanggaran.
b. Surat Teguran
Siswa yang beberapa kali melakukan pelanggaran yang sama dan/atau
melakukan beberapa pelanggaran berbeda-beda meskipun sudah diberikan
peringatan/teguran lisan akan diberi surat teguran, diminta untuk membuat
surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, dan sekolah akan
menginformasikan teguran tersebut kepada orang tua.
c. Detensi atau Restitusi
Siswa yang masih melakukan pelanggaran yang sama atau berbeda-beda
meskipun sudah mendapatkan surat teguran akan dikenai detensi atau
restitusi. Sanksi berupa detensi yaitu siswa ditarik dari kelas dalam jangka
waktu tertentu dan diberi tugas secara khusus; apabila pada saat siswa
menjalani detensi di kelas ada penilaian maka ia akan mendapat nilai 0. Sanksi
restitusi yaitu siswa melakukan kegiatan yang ditentukan dalam jangka waktu
tertentu di luar jam sekolah.
2. Pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan dijatuhkannya sanksi pelanggaran
tingkat pertama: terlambat masuk sekolah dan/atau masuk kelas, membolos,