Laurensia Suvarna Sutera Junior High School Parent’s Guidebook
27
Pasal 26
Kendaraan Pribadi
1. Siswa dilarang membawa dan/atau mengendarai motor/mobil ke sekolah.
2. Siswa yang membawa dan/atau mengendarai motor/mobil ke sekolah dikenai
sanksi:
a. Motor/mobil ditahan pihak sekolah; orang tua siswa diundang untuk
mengambilnya.
b. Jika siswa mengulangi membawa dan/atau mengendarai motor/mobil ke
sekolah, siswa dikenai Surat Peringatan Tertulis.
c. Jika setelah mendapatkan Surat Peringatan Tertulis siswa masih mengulangi
membawa dan/atau mengendarai motor/mobil ke sekolah maka siswa dikenai
sanksi skorsing.
BAB VI
PENILAIAN SUSULAN
Pasal 27
Penilaian Susulan
1. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit atau telah mendapat izin dari Kepala
Sekolah dapat meminta penilaian susulan.
2. Permintaan penilaian susulan dilakukan melalui Wali Kelas.
3. Permintaan penilaian susulan diajukan selambatnya satu minggu setelah kehadiran
kembali siswa ke sekolah.
BAB VII
TAMU
Pasal 28
Penerimaan Tamu
1. Selama jam sekolah siswa tidak diperbolehkan menerima tamu kecuali telah
mendapat izin dari Wali Kelas atau Kepala Sekolah.
2. Tempat menerima tamu adalah ruang tamu kepala sekolah.
3. Siswa tidak diizinkan membawa tamu ke kantin maupun lokasi lain di sekolah.