LAURENSIA SUVARNA SUTERA JUNIOR HIGH SCHOOL PARENT'S GUIDEBOOK

Panduan lengkap ini menyajikan informasi penting bagi orang tua mengenai program akademik, peraturan sekolah, pedoman komunikasi, layanan siswa, serta tips praktis dalam mendampingi remaja di masa pembentukan karakter. Tujuannya adalah memperkuat kolaborasi antara orang tua dan sekolah dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang holistik, disiplin, dan berlandaskan iman.

Laurensia Suvarna Sutera Junior High School Parent’s Guidebook

26

1. Siswa dilarang membawa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan

kegiatan pembelajaran.

2. Siswa bertanggung jawab atas barang bawaannya termasuk terhadap risiko atas

ketinggalan, kerusakan, dan kehilangan.

3. Siswa dilarang menerima kiriman barang-barang selama pelajaran berlangsung di

sekolah.

Pasal 24

Alat Komunikasi dan Pemutar Lagu

1. Siswa yang membawa alat komunikasi berupa hand phone atau dalam bentuk

lainnya dan/atau pemutar lagu ke sekolah wajib menitipkannya ke petugas pada

pagi hari sebelum pelajaran berlangsung (pukul 07:10) dan mengambilnya kembali

pada waktu pulang sekolah (pukul 15:00).

2. Siswa yang sudah sampai di dalam sekolah wajib mematikan alat komunikasi,

mematikan alat pemutar lagu, dan melepas headset.

3. Alat komunikasi dan/atau pemutar lagu yang tidak dititipkan ke petugas akan disita

oleh sekolah dan baru akan dikembalikan setelah 6 (enam) bulan.

4. Alat komunikasi dan/atau pemutar lagu yang disita tidak dapat ditukar dengan

barang lain.

Pasal 25

Komputer Jinjing, Komputer Tablet, dan Alat Fotografi

1. Siswa hanya diperbolehkan menggunakan komputer jinjing, komputer tablet,

dan/atau alat fotografi selama pelajaran berlangsung dan hanya untuk

mengerjakan tugas-tugas pembelajaran dan dengan seizin guru mata pelajaran

yang bersangkutan.

2. Siswa dilarang menggunakan komputer jinjing, komputer tablet, alat komunikasi,

alat fotografi, dan/atau mengakses internet di luar jam pelajaran kecuali sudah

mendapatkan izin dari guru.

3. Siswa yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 25 ayat 1 atau 2 akan

dikenai sanksi sesuai ketentuan pemberian sanksi sampai batas terberat berupa

penyitaan barang yang digunakan dan baru akan dikembalikan setelah 6 (enam)

bulan.