Laurensia Suvarna Sutera Junior High School Parent’s Guidebook
26
1. Siswa dilarang membawa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan
kegiatan pembelajaran.
2. Siswa bertanggung jawab atas barang bawaannya termasuk terhadap risiko atas
ketinggalan, kerusakan, dan kehilangan.
3. Siswa dilarang menerima kiriman barang-barang selama pelajaran berlangsung di
sekolah.
Pasal 24
Alat Komunikasi dan Pemutar Lagu
1. Siswa yang membawa alat komunikasi berupa hand phone atau dalam bentuk
lainnya dan/atau pemutar lagu ke sekolah wajib menitipkannya ke petugas pada
pagi hari sebelum pelajaran berlangsung (pukul 07:10) dan mengambilnya kembali
pada waktu pulang sekolah (pukul 15:00).
2. Siswa yang sudah sampai di dalam sekolah wajib mematikan alat komunikasi,
mematikan alat pemutar lagu, dan melepas headset.
3. Alat komunikasi dan/atau pemutar lagu yang tidak dititipkan ke petugas akan disita
oleh sekolah dan baru akan dikembalikan setelah 6 (enam) bulan.
4. Alat komunikasi dan/atau pemutar lagu yang disita tidak dapat ditukar dengan
barang lain.
Pasal 25
Komputer Jinjing, Komputer Tablet, dan Alat Fotografi
1. Siswa hanya diperbolehkan menggunakan komputer jinjing, komputer tablet,
dan/atau alat fotografi selama pelajaran berlangsung dan hanya untuk
mengerjakan tugas-tugas pembelajaran dan dengan seizin guru mata pelajaran
yang bersangkutan.
2. Siswa dilarang menggunakan komputer jinjing, komputer tablet, alat komunikasi,
alat fotografi, dan/atau mengakses internet di luar jam pelajaran kecuali sudah
mendapatkan izin dari guru.
3. Siswa yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 25 ayat 1 atau 2 akan
dikenai sanksi sesuai ketentuan pemberian sanksi sampai batas terberat berupa
penyitaan barang yang digunakan dan baru akan dikembalikan setelah 6 (enam)
bulan.