Laurensia Suvarna Sutera Junior High School Parent’s Guidebook
25
2. Siswa yang karena perbuatannya menyebabkan rusaknya barang milik orang lain
dan/atau properti sekolah wajib menggantinya dengan barang baru sesuai dengan
barang yang dirusakkannya.
Pasal 20
Tutur Kata
1. Siswa bertanggung jawab untuk menjaga tutur kata yang sopan.
2. Siswa dilarang mengucapkan kata-kata tidak sopan apalagi yang bersifat kasar dan
jorok.
Pasal 21
Materi Pornografi
1. Siswa dilarang membawa, membuat, memiliki, dan menyebarluaskan materi
pornografi baik dalam bentuk cetak maupun elektronik ke dalam lingkungan
sekolah, ke tempat diselenggarakannya kegiatan sekolah, dan di dalam sarana
transportasi sekolah.
2. Siswa dilarang keras mengakses materi pornografi melalui jaringan internet di
lingkungan sekolah.
Pasal 22
Tindakan Asusila
Siswa dilarang melakukan pelecehan seksual, tindakan asusila, dan menjadikan aspek
seksual sebagai bahan bercanda.
BAB V
BARANG PRIBADI
Pasal 23
Penggunaan Barang Pribadi