Laurensia Suvarna Sutera Junior High School Parent’s Guidebook
24
2. Jika terjadi kasus kehilangan barang yang diduga karena pencurian, sekolah akan
melakukan penyelidikan antara lain dengan memeriksa para siswa, perlengkapan
yang mereka bawa, dan tempat lain yang dirasa perlu tanpa pemberitahuan
sebelumnya.
Pasal 16
Perkelahian
1. Siswa dilarang melakukan provokasi dalam bentuk apapun yang menyebabkan
terjadinya perkelahian.
2. Siswa dilarang keras berkelahi dan/atau melakukan penyerangan secara fisik
dengan alasan apapun.
Pasal 17
Penghargaan Martabat
1. Siswa dilarang melakukan perundungan (bully) terhadap orang lain melalui
tindakan fisik, ungkapan bahasa tubuh, lisan, tulisan, dan cara-cara lain dengan
alasan dan tujuan apapun.
2. Siswa dilarang merendahkan martabat seseorang antara lain karena perbedaan
ras, suku, agama, keyakinan, fisik dan sebagainya dengan cara-cara mengejek atau
menghina secara lisan, tertulis, dan/atau menggunakan ungkapan bahasa tubuh.
Pasal 18
Barang-Barang Berbahaya
Siswa dilarang membawa senjata api, senjata tajam (pisau, belati, pedang, dan
sejenisnya), barang yang dapat meledak, dan bahan kimia berbahaya, termasuk
senjata mainan.
Pasal 19
Perusakan Properti
1. Siswa dilarang merusak barang milik orang lain dan/atau properti sekolah.