Laurensia Suvarna Sutera Junior High School Parent’s Guidebook
23
Pasal 11
Kepatuhan
Siswa wajib mendengarkan teguran dan nasihat dari pendidik dengan sikap patuh
dan sopan.
Pasal 12
Ungkapan Afeksi
Siswa dilarang keras mengungkapkan afeksi secara berlebihan di lingkungan sekolah,
di tempat diselenggarakannya kegiatan sekolah, dan di dalam sarana transportasi
sekolah, antara lain berupa: berpelukan, berciuman, berpangkuan, begadengan
tangan dan sejenisnya sebagai ungkapan kemesraan.
Pasal 13
Rokok
Siswa dilarang membawa rokok dalam bentuk apapun (termasuk rokok elektrik dan
perlengkapnya) dan/atau merokok di lingkungan sekolah dan/atau dalam kegiatan
sekolah yang dilakukan di luar sekolah, di dalam sarana transportasi sekolah, dan
termasuk pada saat siswa mengenakan seragam sekolah atau atribut sekolah.
Pasal 14
Alkohol dan Zat Adiktif
Siswa dilarang memiliki, membawa, mengonsumsi/mengggunakan, dan/atau
mengedarkan minuman beralkohol dan/atau zat adiktif di lingkungan sekolah
dan/atau dalam kegiatan sekolah yang diselenggarakan di luar sekolah, di dalam
sarana transportasi sekolah, dan termasuk pada saat siswa mengenakan seragam
sekolah atau atribut sekolah.
Pasal 15
Pencurian
1. Siswa dilarang mengambil dan/atau menggunakan barang yang bukan miliknya
tanpa izin dari pemiliknya.