Laurensia Suvarna Sutera Junior High School Parent’s Guidebook
22
a. Rambut harus bersih, tersisir rapi, dan tidak diwarnai kecuali warna hitam.
b. Rambut siswa perempuan yang panjangnya melebihi bahu harus diikat dalam
satu ikatan ke belakang secara rapi.
c. Rambut siswa pria dipotong pendek, tidak di-mohawk, tidak di-skin, tidak
berjambang, dan tidak berjanggut.
3. Kosmetik
Siswa tidak diperbolehkan menggunakan kosmetik, tato, lipstick, dan pewarna
kuku, baik yang bersifat sementara atau permanen (sulam bulu mata, sulam alis
dan sejenisnya).
4. Aksesori
a. Siswa pria tidak diperbolehkan mengenakan anting, kalung, dan gelang.
b. Siswa perempuan hanya diizinkan mengenakan sepasang anting dan kalung
yang sederhana di tempat yang seharusnya.
c. Penggunaan kalung keagamaan dapat diizinkan sejauh ada permintaan tertulis
dari orang tua siswa kepada Wali Kelas dan mendapat persetujuan dari pihak
sekolah, serta dipakai di dalam seragam sekolah (tidak terlihat dari luar).
BAB IV
SIKAP DAN PERILAKU
Pasal 9
Perilaku yang Diharapkan
Siswa wajib bersikap dan berperilaku hormat, jujur, patuh, sopan, peduli, disiplin, dan
bertanggung jawab.
Pasal 10
Kejujuran
Siswa dilarang keras melakukan tindakan tidak jujur antara lain berupa: menyalin
hasil pekerjaan orang lain, menyerahkan tugas yang dikerjakan oleh orang lain,
menyontek pada waktu penilaian atau ujian, membuat atau menyerahkan surat
palsu, memberi keterangan yang tidak benar secara tertulis maupun lisan.