Laurensia Suvarna Sutera Junior High School Parent’s Guidebook
21
3) Pakaian seragam harus dalam kondisi bersih dan terawat baik. Pakaian yang
warnanya sudah pudar dan/atau robek harus diganti.
4) Siswa perempuan tidak diizinkan mengenakan baju dari bahan yang tipis
atau tembus pandang.
b. Hari Jumat:
Siswa mengenakan seragam yang terdiri baju batik, celana pendek/rok biru
menutupi lutut, ikat pinggang hitam (pria), kaus kaki berlogo Santa Laurensia,
dan sepatu kets berwarna hitam polos dengan tali.
2. Pakaian seragam sekolah tidak boleh dipakai untuk beraktivitas olahraga.
Pasal 6
Seragam Olah Raga
1. Seragam olah raga adalah pakaian yang secara khusus digunakan dalam pelajaran
olah raga.
2. Seragam olah raga terdiri atas kaus dan celana khas Santa Laurensia.
a. Seragam olah raga hanya digunakan saat pelajaran olah raga atau aktivitas olah
raga lainnya.
b. Siswa tidak diperkenankan menggunakan seragam olah raga untuk aktivitas di
dalam kelas.
Pasal 7
Pakaian Bukan Seragam
1. Pada acara khusus, misalnya retret atau rekreasi, Kepala Sekolah dapat
menentukan penggunaan pakaian bukan seragam sekolah.
2. Penggunaan pakaian bukan seragam sekolah harus sesuai norma sopan santun.
3. Untuk kegiatan co-curricular dan klub, siswa dapat mengenakan pakaian olah raga
sesuai ketentuan masing-masing cabang kegiatan yang disahkan oleh Kepala
Sekolah.
Pasal 8
Penampilan Diri
1. Siswa wajib berpenampilan bersih, rapi, dan sederhana.
2. Tatanan rambut: