Laurensia Suvarna Sutera Junior High School Parent’s Guidebook
20
Pasal 3
Ketidakhadiran
1. Siswa dapat diizinkan untuk meninggalkan kelas atau sekolah sebelum waktunya
dengan ketentuan:
a. Mempunyai kepentingan yang mendesak, masuk akal, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
b. Orang tua telah meminta izin kepada Kepala Sekolah melalui Wali Kelas dan
Kepala Sekolah secara eksplisit mengizinkannya.
2. Dalam keadaan darurat, misalnya menghadapi musibah, orang tua
memberitahukan alasan siswa tidak dapat hadir di sekolah kepada Wali Kelas. Pada
hari pertama saat siswa kembali hadir di sekolah, orang tua menyampaikan surat
pemberitahuan tertulis kepada Kepala Sekolah melalui Wali Kelas.
3. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit lebih dari dua hari, wajib
menyerahkan surat pemberitahuan tertulis yang dilampiri surat keterangan dokter.
4. Siswa yang tidak hadir di sekolah atau hadir di sekolah kemudian meninggalkan
kelas atau sekolah atau kegiatan sekolah tanpa keterangan / izin dinyatakan
membolos.
BAB III
PAKAIAN SERAGAM DAN PENAMPILAN
Pasal 5
Pakaian Seragam
1. Siswa wajib mengenakan seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
a. Hari Senin – Kamis:
Siswa mengenakan seragam yang terdiri dari baju putih dengan logo Santa
Laurensia, celana pendek/rok kotak-kotak menutupi lutut, kaus kaki berlogo
Santa Laurensia, dan sepatu kets berwarna hitam polos dengan tali.
Ketentuan cara mengenakan seragam:
1) Baju dimasukkan ke dalam celana/rok secara rapi, ikat pinggang (pria)
terlihat.
2) Seragam dikenakan sejak dari rumah, selama di sekolah, dan sampai pulang
kembali ke rumah.